Dua ASN Disperkimtan Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bahan Bangunan

    Dua ASN Disperkimtan Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bahan Bangunan
    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah

    PALEMBANG – Jumat, 23 Januari 2026 menjadi hari kelabu bagi dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Pemerintah Kota Palembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin untuk kawasan permukiman dan pertanahan Kota Palembang tahun anggaran 2024. Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan mendalam yang telah dilakukan.

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah, menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi. Keberagaman saksi yang dimintai keterangan, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga staf Dinas Perkimtan, menunjukkan betapa luasnya cakupan investigasi ini. Tak hanya itu, dua orang ahli, satu di bidang konstruksi dan satu lagi ahli penghitungan kerugian keuangan negara, juga turut memberikan pandangan profesional demi memastikan keakuratan temuan.

    Fakta mengejutkan terkuak dari keterangan para saksi. Ditemukan bahwa tidak semua bahan material yang tertera dalam kontrak benar-benar disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli konstruksi dan perwakilan Dinas Perkimtan Kota Palembang, terungkap bahwa dari total 131 kegiatan yang dilaporkan pada tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar menggunakan material dari CV. Mapan Makmur Bersama. Mirisnya, 99 kegiatan lainnya ternyata fiktif alias tidak pernah dikerjakan.

    "Tersangka yakni Y dan MFR selalu PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama, " ungkap Arjansyah.

    Perhitungan cermat dari ahli keuangan negara mengkonfirmasi adanya kerugian negara yang signifikan dalam kegiatan tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.686.574.440, 00. Aliran dana yang mencurigakan kepada kedua oknum ASN tersebut juga berhasil diungkap pada tahap penyidikan.

    Penetapan tersangka dilakukan melalui surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 untuk tersangka berinisial Y. Sementara itu, tersangka berinisial MFR ditetapkan melalui surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama, 23 Januari 2026.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Primair, mereka disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersinergi dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, subsidiair mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (PERS

    korupsi palembang asn tersangka disperkimtan kejari palembang pengadaan fiktif tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Saksi Kunci Ungkap Modus Mark-Up Beras di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami